JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan Praperadilan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati yang dilakukan salah satu putra kiai di Kota Santri berinisial MSAT (39).
Hal tersebut tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 Halaman dan dibacakan langsung oleh Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, di hadapan kuasa hukum termohon dan pemohon.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Setalah sidang maraton selama satu minggu, maka hari ini adalah kesempatan dari hakim untuk membacakan putusan," ujarnya, Kamis (27/1).
Ia menuturkan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukum, seperti terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur itu telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak, segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Sementara itu, kuasa hukum pemohon MSAT, Rio Ramabaskara, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
"Bahwa apa yang kami uji yang kami harapkan untuk diperiksa dan diadili secara formil yang ada di sini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum," kata Rio.
Gugatan praperadilan MSAT dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022 dan terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 66 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Adapun termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.
Gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan MSAT dan ditolak oleh pihak pengadilan. Gugatan Pertama dilayangkan di PN Surabaya, lalu ditolak karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News