JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, pada Kamis (20/01).
Bertempat di ruang Kusuma Atmadja, terdapat empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Yaitu, Kepala Kepolisian Resor Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan sebanyak 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang digelar secara terbuka. Kuasa hukum MSAT membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang.
Kuasa hukum lalu membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dalam pertimbangan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan," ujar kuasa hukum MSAT, Deny Hariyatna.
Dikatakan Deny, hal ini berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek, bukan objek.
"Pemohon tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon. Tindakan Termohon I (Polres Jombang) tersebut adalah tindakan yang tidak sah, dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon harus dibatalkan," terangnya.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Masih menurut Deny, pemohon mengetahui dirinya sebagai tersangka saat menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/175/XI/RES. 1.24./2019 Satreskrim, tertanggal 25 November 2019.
Dalam surat itu, pemohon diminta hadir pada 28 November 2019, guna diminta keterangannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.
"Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan KUHAP, polisi selaku penyidik dan penyelidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian proses penyelidikan atas laporan polisi tersebut tidak dilakukan secara objektif karena tidak meminta keterangan Pemohon selaku Terlapor," ungkap Deny.
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
Deny menegaskan, dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan bahwa Termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," tegasnya.
Sementara, agenda sidang perdana tersebut hanya pembacaan gugatan praperadilan pemohon. Sidang dilanjutkan, Jumat (21/01/22) dengan agenda jawaban dari termohon. Kemudian pada Senin, 24 Januari hingga Jumat 28 Januari merupakan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.
Baca Juga: Isi Masa Tenang, Khofifah Ziarah ke Makam Kiai Wahab Chasbullah dan Kiai Bisri Syansuri di Jombang
"Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai Jumat besok. Perkara ini diputuskan paling lambat 31 Januari 2022. Namun demikian, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari pemohon dan termohon," tukas Hakim Dodik.
Diketahui, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
MSAT juga sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim, lantaran dinilai tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, MSAT tidak pernah datang. Bahkan, tim dari Polda Jatim dihadang ratusan massa saat hendak mengantarkan surat panggilan ke pondok pesantren MSAT.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News