Jenazah korban saat dibawa ke RSUD Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, digemparkan dengan dugaan kasus pembunuhan seorang suami oleh istri sirinya.
Korban diketahui berinisial LK (45), warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno. Sementara pelaku yang diduga adalah istri siri korban, FP (47), berasal dari Kecamatan Kesamben.
Mereka diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, tempat kejadian perkara (TKP). Ironisnya, peristiwa tersebut baru dilaporkan FP ke kepolisian setelah 40 hari berlalu.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sesosok mayat di dalam rumah dengan kondisi membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan kejadian tersebut.
“Terduga pelaku sudah menyerahkan diri. Namun kasus ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




