
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, digemparkan dengan dugaan kasus pembunuhan seorang suami oleh istri sirinya.
Korban diketahui berinisial LK (45), warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno. Sementara pelaku yang diduga adalah istri siri korban, FP (47), berasal dari Kecamatan Kesamben.
Mereka diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, tempat kejadian perkara (TKP). Ironisnya, peristiwa tersebut baru dilaporkan FP ke kepolisian setelah 40 hari berlalu.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sesosok mayat di dalam rumah dengan kondisi membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan kejadian tersebut.
“Terduga pelaku sudah menyerahkan diri. Namun kasus ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Johowinong, Rojiun, turut mengonfirmasi penemuan jasad tersebut. Ia mendapat informasi dari pihak Polsek Mojoagung terkait kondisi rumah kontrakan yang menyimpan jasad dalam kondisi rusak parah.
“Pihak polisi menghubungi kami karena di rumah kosong itu ditemukan jasad yang sudah membusuk. Terduga pelaku sudah menyerah dan mengaku sudah membunuh suaminya,” katanya.
Berdasarkan informasi awal, korban diduga dibunuh menggunakan racun. Ketika ditemukan, tubuh korban tidak lagi dapat dikenali.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mencari sisa-sisa racun yang digunakan.
“Baunya menyengat, jasad korban sudah tidak bisa dikenali. Tadi polisi ke sini mencari sisa racun,” ucap Rojiun.
Jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas gabungan dari BPBD Jombang dan pihak kepolisian ke RSUD setempat untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, FP telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (aan/mar)