Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Jombang: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Jombang: Pelaku Terancam Hukuman Mati Pelaku saat menjalani sidang perdana di PN Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - EF (38), warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AS (37), Kamis (10/7/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa dengan dua hakim anggota. EF didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana Putra dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), atau Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai kejahatan lain)

"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata JPU.

Ia menyampaikan, sidang selanjutnya akan menghadirkan delapan saksi dan saksi ahli untuk menguatkan dakwaan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan, akan ada 8 saksi plus ahli," ucapnya.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada 12 Februari 2025. 

Kepala korban ditemukan terpisah di wilayah Kecamatan Tembelang pada sore harinya. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki bernama Agus Soleh, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menghabisi korban karena sakit hati atas ucapan korban, setelah keduanya mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.

Pertengkaran terjadi, korban dipukul dengan benda tumpul hingga tak berdaya, lalu tubuhnya dibuang ke saluran irigasi. 

Merasa tak puas, pelaku kembali ke rumah mengambil sosrok (alat pemotong kayu) yang biasa digunakan bekerja, lalu memenggal kepala korban dan membuangnya secara terpisah. (aan/mar)