JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar akan adanya penjemputan oleh pihak kepolisian terhadap MSA, anak kiai salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada Rabu (12/1/22).
Kabar tersebut kemudian direspons dengan hadangan ribuan massa yang terdiri dari santriwan dan santriwati ponpes milik MSA. Mereka berjaga di sekitar pesantren sejak pagi. Mulai dari jalan raya menuju ponpes, gerbang masuk hingga dalam area pondok dijaga ketat.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
(Suasana pondok pesantren MSA mencekam setelah ribuan santri dari berbagai daerah didatangkan untuk pengamanan)
Juru bicara ponpes milik MSA, Joko Herwanto, mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Akan tetapi, dirinya tetap mempertahankan diri jika ada proses hukum yang dinilai dipaksakan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Secara kelembagaan kami dididik untuk menghormati negara, menghormati pemerintah, menghormati institusi Polri. Namun demikian, kalau ada oknum-oknum yang kami duga dan kami yakini memaksakan kasus ini, maka pilihannya adalah mempertahankan diri," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Joko, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dalam kasus yang menjerat MSA. Seperti salah satunya mengajukan proses praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena dianggap kurang pihak. Upaya hukum lainnya kembali dilakukan dengan mengajukan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Tim pengacara menggugat pihak dari Polda, Polres Jombang, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi. Tentunya itu (alat bukti dan strategi, red) menjadi bagian yang harus kita persiapkan, dan saya yakin tim pengacara kita sudah persiapkan itu semua," jelasnya.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak MSA merupakan upaya hukum yang sah dan diatur oleh undang-undang. Terkait hal itu, ia mengaku sudah mempersiapkan sidang praperadilan yang akan dijadwalkan pada Kamis (13/1/22) besok.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Praperadilan sudah didaftarkan di PN Jombang. Kami juga sudah dapat informasi dari Polda, dan kami sudah persiapkan itu (berkas perkara: red) untuk jawaban," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jombang.
Ditanya soal adanya ribuan santri yang melakukan penghadangan terkait upaya penjemputan MSA oleh kepolisian di ponpes, AKBP Nurhidayat justru belum mengetahuinya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Menurutnya, hingga hari ini belum ada informasi penjemputan tersangka MSA oleh pihak Polda Jatim maupun Polres Jombang.
"Belum mendengar kami penjemputan. Kami masih ikut kegiatan nasional melalui vidcon. Belum ada petunjuk dari polda," pungkasnya. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News