Judi Togel, Empat Warga Kediri Diringkus Polisi

Judi Togel, Empat Warga Kediri Diringkus Polisi Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Kediri. foto: dendi martoni/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sujarwo (50), Mujio (46) warga Dusun Soko Desa Menang Kabupaten Kediri, Iwan alias Wang Wang (44) dan Ali Surahmat alias Kasur (44) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Rabu (27/1) kemarin diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri. Keempat pelaku itu ditangkap lantaran melakukan judi togel. Saat ini keempat pelaku menjalani pemeriksaan guna mempertanggungkan jawaban perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan keempat pelaku judi togel ini diringkus di tempat berbeda. Penangkapan pelaku judi togel itu bermula dari penyelidikan.

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

"Penangkapan pertama di Desa Menang. Penangkapan pertama terhadap Mujio dengan barang bukti uang Rp 70 ribu dan 1 unit handphone berisi togel. Setelah itu dilakukan pengembangan tim Buser meringkus Sujarwo do rumahnya dengan barang bukti 2 handphone, 3 lembar kertas sobekan berisi togel dan 1 bolpoin," ungkap AKP Bowo.

Di waktu bersamaan tim Buser Satreskrim juga meringkus dua pengecer togel dari Badas. Kedua pelaku itu ialah Ali Surahmat dan Iwan tukang pijat. Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti 3 unit handphone, 1 lembar kertas catatan togel, 1 bolpoin dan uang Rp 175 ribu.

"Dari tangan Iwan barang bukti 2 unit handphone, 1 bolpoin, 1 kertas catatan togel dan uang Rp 175 ribu. Dan setelah itu melakukan pengembangan ke Ali Surahmat," tuturnya.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Keempat pelaku ini melakukan transaksi judi togel dengan via handphone. Mereka melayani penombok dengan cara sms ke nomer handphone mengecer. Setelah itu, pengecer merekap tombokan togel dan disetorkan ke pengepulnya.

"Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya. Sementara itu, karena para pelaku melanggar kasus tindak pidana perjudian maka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (den/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO