KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus judol atau judi online yang menjadi prioritas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo. Adapun asal para terduga pelaku yang diamankan yakni, seorang warga Kecamatan Gurah, dan lainnya dari Kecamatan Plosoklaten.
Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri. Para terduga pelaku berinisial W (40) dan EE asal Kecamatan Plosoklaten, serta J (41) warga Kecamatan Gurah.
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
"Tiga terduga pelaku tersebut diamankan beserta barang buktinya," kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Senin (18/11/2024).
Ia menyebut, penangkapan ketiga terduga pelaku judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan para terduga ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Diungkapkan olehnya, ketiga terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ya masih dimintai keterangan," cetusnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat dalam mendukung program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo, dan jika mengetahui segala bentuk perjudian untuk melapor ke polisi. (uji/mar)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News