Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol Ketiga terduga pelaku judol atau judi online saat berada di Mapolres Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres mengungkap kasus judol atau judi online yang menjadi prioritas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo. Adapun asal para terduga pelaku yang diamankan yakni, seorang warga Kecamatan Gurah, dan lainnya dari Kecamatan Plosoklaten.

Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres . Para terduga pelaku berinisial W (40) dan EE asal Kecamatan Plosoklaten, serta J (41) warga Kecamatan Gurah.

Baca Juga: Peringati Haul ke-76 Tan Malaka di Kediri, Puluhan Pegiat dan Mahasiswa Kirim Doa di Area Makam

"Tiga terduga pelaku tersebut diamankan beserta barang buktinya," kata Kasatreskrim Polres , AKP Fauzy Pratama, Senin (18/11/2024).

Ia menyebut, penangkapan ketiga terduga pelaku judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan para terduga ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten .

"Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: Dhito Bupati Kediri dan Pramono Gubernur DKI, Anies Baswedan: Historis, Bapak-Anak Dilantik Bareng

Diungkapkan olehnya, ketiga terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ya masih dimintai keterangan," cetusnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat dalam mendukung program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo, dan jika mengetahui segala bentuk perjudian untuk melapor ke polisi. (uji/mar)

Baca Juga: Kembali Jabat Bupati Kediri, Ini Rekam Jejak Kepemimpinan Dhito 4 Tahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO