KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Kediri menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) seperti judi dadu dan sabung ayam yang selama ini mengganggu ketenteraman masyarakat.
Guna memberantas pekat tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri menangkap empat orang pelaku judi dadu. Keempat pelaku ditangkap saat asyik main judi dadu di belakang pekarangan rumah warga Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Mereka adalah TUM (58), SUR (37), AAP (60), dan SUK (48). Keempat pelaku itu beralamatkan di Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan pelaku judi dadu itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan empat pelaku judi dadu," tuturnya Bripka Erwan, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
Menurutnya, keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tikar, uang Rp 1.020.000,00, set dadu di antaranya 3 dadu, dan 1 lembar kertas kalender.
"Keempat pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri juga menggerebek arena perjudian sabung ayam bersama Polsek Puncu di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Baca Juga: 11 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kediri Jalani Asimilasi di Lereng Gunung Klotok
Namun, petugas tidak berhasil satu pun pelaku karena diduga info kedatangan petugas bocor. Namun petugas telah membakar sarana dan prasarana di arena perjudian sabung ayam. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News