JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kesepakatan DPR dengan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal berliku. Sebab rencana itu kembali ditolak sejumlah pihak, baik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, maupun praktisi hukum.
Berdasarkan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (1/2), mantan pimpinan KPK, akademisi, praktisi Hukum ikut berkomentar atas penolakan revisi ini. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, revisi UU KPK yang tidak melibatkan stakeholders secara utuh dan menyeluruh, termasuk KPK, adalah pengingkaran atas fakta bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kepentingan publik.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Tidak ada satu pun naskah akademik yang dapat dirujuk dan dijadikan dasar untuk mempertukarkan gagasan pasal yang direvisi mengindikasikan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Posisi hukum di dalam KPK sendiri terlihat punya banyak opsi soal perubahan karena KPK itu dituntut untuk menjelaskannya pada publik di mana posisi hukumnya," ujar Bambang.
"KPK harus menyadari keberadaannya bukan untuk dirinya tapi untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga juga harus bertanggungjawab pada konstituennya," sambungnya.
Pada kesempatan sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan Agustinus Pohan menyebut revisi UU KPK tidak perlu dilakukan, karena beberapa butir yang mau direvisi itu tidak sepenuhnya dibutuhkan dan tidak penting. Revisi terhadap penyadapan dianggap dapat bermasalah dan SP3 adalah hak dari pimpinan KPK. "Kalau pun ada, badan pengawas berbahaya karena tidak jelas siapa pengawasnya. Bagaimana kalau dari parpol?" kata Pohan mempertanyakan.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, revisi UU KPK adalah upaya yang dilakukan oleh parlemen berulang kali hanya mempertontonkan semangat melemahkan KPK. Permasalah lainnya adalah tidak ada yang dapat menjamin bahwa revisi UU KPK adalah upaya penguatan KPK. "Adalah kewajiban kita untuk mengawal dan terus menolak rencana revisi UU KPK," tegas Dahnil.
Terpisah, PDIP, salah satu fraksi yang ngotot merevisi UU KPK angkat bicara. "Penolakan wajar. Kita sama-sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau, sama-sama perbaiki, ayo kita duduk sama-sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Itu pembahasannya ada di rapat panja atau pansus," kata anggota F-PDIP Risa Mariska di sela-sela rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.
Ada 13 poin revisi yang diusulkan dalam revisi UU KPK, sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Pada intinya, revisi adalah soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Terkait penyadapan, PDIP beralasan izin itu masih di dalam internal KPK. Di draf yang baru ini, penyadapan harus seizin dewan pengawas KPK. "Penyadapan tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal KPK sendiri," ujar Risa.
Dewan Pengawas sendiri diusulkan untuk dipilih oleh Presiden. Menurut Risa, dewan pengawas nantinya lebih mengurus hal-hal di ranah etik. "Kita fokuskan di etik saja. Tapi tergantung pembahasan," ucap anggota Komisi III ini.
Terpisah, pemerintah menegaskan, bila revisi yang digodok DPR justru memperlemah KPK, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
"Presiden tetap konsisten bahwa KPK harus diperkuat. Revisi harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Jika isinya memperlemah maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisinya," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR sedang mengadakan rapat harmonisasi terkait revisi UU KPK, Senin (1/2). Di rapat tersebut, Fraksi PDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU KPK.
Usulan itu dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (dtc/sta)
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News