TUBAN, BANGSAONLINE. com - Tempat hiburan seperti karaoke yang tidak berizin alias liar ternyata masih marak di Kabupaten Tuban. Karaoke ini terkadang berkedok seperti warung kopi dan cafe. Namun, di dalamnya menyediakan jasa karaoke hingga larut malam.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Heri Muharwanto kepada BANGSAONLINE, Rabu (3/1) mengatakan, masih banyak karaoke liar di Tuban. Biasanya dikemas seperti cafe dan warung kopi. Namun, di dalamnya menyediakan jasa karaoke.
Pernah suatu hari, petugas merazia sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat karaoke. Akan tetapi, saat digeledah ternyata pemiliknya berdalih hanya sebuah cafe dan penyedia warung kopi. “Alasan itulah yang kerap dijadikan senjata pemilik karaoke ilegal,” ungkap Heri.
Menurut Heri, karaoke liar ini jelas merugikan pengusaha karaoke yang berizin. Di Kabupaten Tuban tempat hiburan malam yang mendapatkan izin dari pemerintah hanya 11 karaoke.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sedangkan, tempat hiburan liar terbanyak berada di pinggiran kota. Seperti Kecamatan Widang, Plumpang, Soko, Jatirogo dan Bancar. “Jelas lokasi pinggiran kota ini sering dijadikan tempat karaoke illegal,” terangnya.
Heri mengimbau, agar masyarakat membantu petugas dalam mengawasai ruang gerak karaoke ilegal. Terutama yang berada di pinggiran jauh dari pusat kota. “Kami minta agar masyarakat segera melapor ke kami apabila melihat tempat hiburan yang tidak berijin, agar segera kami tertibkan,” tegasnya.
Heri juga berjanji akan menindak tegas tempat hiburan yang disinyalir tak berizin. Dia tidak segan untuk menindak pemiliknya jika di kemudian hari menemukan pemilik karaoke liar.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Barang siapa melanggar perda tersebut maka diancam kurungan 5 bulan penjara atau denda Rp Rp 50 juta.
“Merujuk dari situ bagi pemilik tempat hiburan yang tidak berijin maka akan diancam dengan perda nomor 16 tahun 2014,” bebernya. (wan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News