KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pembangunan perumahan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang sampai saat ini belum mengajukan izin kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu. Oleh karena itu pengembang diminta untuk menghentikan aktivitas pembangunan sekeceil apapun d desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Pembangunan perumahan UIN belum berizin. Seharusnya bila ada itikad baik dan profesional, pengembang perumahan itu sudah mengajukan perizinan. Dengan demikian pembangunan perumahan bisa diproses oleh BPM,” ujar Kepala BPM Pemkot Batu, Eny Rachyuningsih, Rabu (3/2). "Tapi karena tidak ada pengajuan izin apapun ya artinya status tidak ada pembangunan perumahan UIN," tambah Eny.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Eny menjelaskan, pembangunan perumahan di wilayah Kota Batu sejak awal harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Batu. Bila kawasan pembangunan perumahan dalam RTRW memang sebagai wilayah permukiman, maka izin dari pengembang perumahan bisa diproses dan pada akhirnya dikeluarkan keputusan akhir persetujuan Wali Kota Batu.
Akan tetapi bila lokasi pembangunan perumahan dalam RTRW bukan untuk permukiman maka kemungkinan besar pengajuan perizinan tidak disetujui Wali Kota Batu.
"Sedangkan untuk lokasi pembangunan perumahan UIN tersebut kami belum tahu RTRW-nya seperti apa, karena itu kewenangan Bapeda. Apalagi belum ada pengajuan izin apapun sehingga kami juga belum bisa memproses bersama tim perizinan Pemkot Batu," tutur Eny Rachyuningsih.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud saat dikonfirmasi masalah ini mengataka, seharusnya pihak yang akan membangun perumahan harus melengkapi izin ke BPM sesuai aturan yang ada. Bila tidak, BPM harus berani mengambil langkah tegas dan berkordinasi dengan penegak peraturan yaitu Satpol PP dan lainnya.
"Saya mengapresiasi langkah BPM. Dinas harus tegas menegakkan aturan dan menghentikan sementara pembangunan hingga ijin dilengkapi oleh pengembang,"pungkasnya. (lih/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News