SUMENEP, BANGSAOLINE.com - Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Su’ud dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, satu tahun tiga bulan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) yang dilaporkan oleh warganya pada tahun 2014 Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
”Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, Ahad (14/2/).
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 240 juta. Meskipun telah dituntut 1 tahun lebih, A. Su’ud tidak dilakukan penahanan. ”Belum, ada Kasus dari Padike,” jelas Agus saat ditanya apakah A. Su’ud dilakukan penahanan tanpa memberikan alasan secara detail.
Dikatakan, terdakwa kembali mengikuti persidangan lanjutan Kamis mendatang dengan agenda Pledoi. ”Besok, Kami pledoi/pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumya,” jelas pria asal Jokjakarta itu.
Untuk diketahui, sejumlah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada bulan Agustus 2014 melaporkan dugaan penyelewengan bantuan Rastra kepada Kejari Sumenep.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Kejari Sumenep, distribusi rastra tidak utuh. Bahkan, dalam setahun sejumlah warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat (DPM) yang menerima sebanyak tiga kali. Kepala Desa Lapa Laok, selaku tim rastra di tingkat desa ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai Rp 240 juta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun beberapa waktu lalu, Kepala Desa Lapa Laok, sudah menyerahkan uang sebesar Rp 240 juta sebagai titipan kepada penyidik Kejari setempat.
Saat itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Juga subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fay/jiy/ns)
Baca Juga: Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News