JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dengan bersama sejumlah organisasi buruh lainnya melakukan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/02). Gugatan class action dilakukan karena Presiden dinilai melanggar UU terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang telah di-groundbreaking.
Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu Tri Sasono Bin Firman Tresnadi mengatakan, gugatan ditujukan kepada presiden dengan anggapan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam asumsi berbagai pelanggaran pada proyek kereta cepat.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
"Materi gugatan kita yang pertama, yakni groundbreaking dilakukan sebelum adanya Izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan," ujar Tri Sasono didampingi pengacara Habiburohman di PN Jakarta Pusat, Senin (15/02).
Walaupun sepertinya sederhana, kata Tri Sasono namun hal ini merupakan pelanggaran serius azas-azas umum pemerinatah yang baik (AAUPB). Gugatan kedua, menyangkut pemberian hak eksklusif yang melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang monopoli yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Kemudian yang ketiga terkait pelanggaran terhadap Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang megatur Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (jkt1/ns)
Baca Juga: Perkenalkan Dunia Kereta Api, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edutrain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News