SURABAYA (bangsaonline) - penyimpangan pengurusan pajak tidak hanya terjadi di Jakarta, seperti yang terjadi pada kasus Gayus H Tambunan. Di kantor pelayanan pajak di Surabaya, dugaan penyimpangan juga kerap terjadi.
Salah satu penyimpangan yang tercium aparat penegak hukum terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengendus adanya oknum pegawai pajak yang bermain-main dalam melayani pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP). Ada tindakan suap diduga terjadi.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (pidsus) Kejati Mohammad Rohmadi mengatakan, dua pegawai Kantor Pajak Sawahan sudah dimintai keterangan pekan lalu. Salah seorang di antaranya mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sawahan Harry Pramono. "Kita masih akan memanggil saksi lainnya," ujarnya, Minggu (4/5/2014).
Saksi yang dijadwalkan juga dimintai keterangan itu di antaranya Kepala Kantor Pajak Sawahan M. Yusrie Abas dan Seksi Pengawasan dan Konsultan IV Kantor Pelayanan Pajak Sukomanunggal Hari Winanto. "Mereka akan dipanggil pekan ini," tandas Rohmadi.
Selain pegawai pajak, lanjut dia, dua orang wajib pajak (WP) juga akan diperiksa penyelidik. Informasinya, dua WP inilah yang diduga terkait dengan permainan pengurusan pajak tersebut. WP tersebut mengurus pajak untuk CV keduanya. Tapi mengatakan WP dimaksud perseorangan. "Bukan perusahaan, tapi perseorangan," katanya.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Terkait modus, terang Rohmadi, WP berkongkalikong dengan oknum di Kantor Pajak Sawahan. Si oknum dan WP berkomplot mengatur laporan keuangan lebih kecil dari kenyataannya. Dengan begitu, besaran pajak yang harus dibayar WP juga lebih kecil dari seharusnya. "Kira-kira begitu modusnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News