KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polemik truk masuk kota sepertinya tak ada henti-hentinya. Untuk itu, Komisi A DPRD Kota Probolinggo kembali memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo untuk hearing atau dengar pendapat di gedung dewan, Senin (15/2).
Dalam hearing, Komisi A kecewa kendaraan besar atau truk-truk tonase besar masuk kota. Padahal, Komisi A sudah berulang kali Komisi memanggil Dishub Kota Probolinggo dan Satlantas atas masalah itu.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Pada akhir tahun 2015 lalu, Dishub berdalih jika masuknya truk besar ke dalam kota karena terminal cargo yang lokasinya di dalam kota. Selain itu, belum selesainya Jalan Lingkar Utara (JLU). Kali ini, tetap saja truk besar dibirakan masuk kota. Padahal sudah terpampang jelas di sepanjang jalan sudah ada rambu larangan truk masuk kota. Selain itu, dijaga oleh para petugas kepolisian dan petugas Dishub di pintu masuk Ketapang dan Randupangger. Ironisnya, tetap saja terjadi pembiaran truk tonase besar masuk ke kota.
Puncaknya, korban jiwa jatuh pekan lalu. Pengendara motor meninggal dilindas truk yang nekat masuk ke jalur terlarang yakni jalur keramaian pusat kota.
"Kita kecewa berat dengan sikap Dishub yang tidak serius untuk mengatasi masalah itu. Kita sudah melihat banyak truk masuk kota dan sering mendapatkan laporan itu dari warga," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Probolinggo, Ali Muhtar kepada BANGSAONLINE seusai hearing.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Menurut Ali Muhtar, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Dishub agar secepatnya menyelesaikan masalah itu. Kenyataannya, sambung politisi asal PKB ini, truk besar tetap saja masuk kota. Padahal, rambu-rambu sudah jelas melarang dan sudah ada petugas jaga.
"Dewan memberikan rekomendasi tanggal 2 Maret mendatang akan menggelar kesepakatan bersama serta penandatangan bersama antara DLLAJ, Satlantas dan Forum Lalu Lintas agar membuat regulasi agar truk dilarang masuk Kota. Nanti di sana, akan dibuatkan sanksi khusus bila itu dilarang," tegas Ali Muhtar.
Dengan adanya kesepakatan bersama itu, tegas Ali Muhtar, paling tidak akan ada sanksi tegas bila aturan itu dilarang. "Nantinya, juga akan dibahas terkait bila masih tetap membandel, Pemkot bisa dituntut melalui class action. Aturan itu akan kita pertegas, karena selama ini Dishub kurang serius menanganinya," imbuhnya. (ndi/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News