Kejaksaan segera Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Pipanisasi PDAM Sidoarjo

Kejaksaan segera Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Pipanisasi PDAM Sidoarjo Kajari Sidoarjo, H.M. Sunarto SH. M.H. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipa untuk Sambungan Rumah (SR) pelanggan PDAM Delta Tirta Tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 8.943.056.000,- ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Hal tersebut dibuktikan dengan dibubuhkannya tanda tangan oleh Kajari Sidoarjo H M. Sunarto SH, Kamis (18/2).

Sebelumnya, penyelidikan dimulai pada 14 Januari 2016 lalu. Untuk itu, bakal ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat. Siapakah yang bakal menjadi tersangka? Apakah ada dari pihak PDAM maupun rekanan?. Sunarto enggan menyebutkan nama yang bakal ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

"Yang jelas lebih dari 1 orang akan ditetapkan tersangka," ungkap Sunarto.

Tim penyidik dari Kejari Sidoarjo sudah memanggil lebih dari 18 orang untuk mendalami kasus tersebut. Sunarto menjelaskan ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan pipanisasi itu. Yakni, dugaan mark up, kekurangan volume, dan dugaan tidak sesuai spesifikasi (spek).

"Termasuk kami dalami adanya permufakatan jahat antar berbagai pihak dalam lelang itu. Karena dari 4 CV (rekanan) yang menawar pengadaan itu, satu rekanan gugur dan 3 lainnya yang lolos itu memenuhi kualifikasi atau direkayasa. Tapi, CV LJ yang melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak Agustus 2015 kemarin," imbuh Sunarto didampingi Ketua Tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Wido Utomo SH.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Padahal, CV ABC sudah menawar senilai Rp 6,034 miliar dari pagu pengadaan pipanisasi senilai Rp 9,1 miliar itu. Rekanan yang kalah itu, sudah dimintai keterangan. Sedangkan bebrapa pihak yang sudah diperiksa yakni internal PDAM, PPK pengadaan, rekanan, dan para saksi lainnya.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo H Sugeng Mujiadi mengaku belum tahu terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Sidoarjo. “Kami belum tahu itu. Coba nanti akan kami pelajari,” cetus Sugeng dihubungi BANGSAONLINE, Kamis malam (18/2). (nni/sta/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO