SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sidang dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, kabupaten Sumenep, yang direncanakan akan digelar Kamis (18/2) lalu gagal dilaksanakan. Terdakwa belum siap untuk mengikuti pegelaran sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwah.
Hal itu dikatakan oleh Moh Jupri selaku pelapor dugaan penyimpangan bantuan rastra tersebut. Menurutnya, sesuai informasi yang dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Agus Subagya, alasan penundaan itu karena terdakwah belum siap. ”Itu informasi yang kami terima dari Kejari,” katanya, kemarin.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Dikatakan, dirinya selaku pelapor mengaku kecewa atas tertundanya sidang itu. Karena bisa memperlambat proses penanganan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2015 itu.
”Jujur kami kecewa. Padahal kami telah mengagendakan untuk datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang,”jelas dia.
Kendati demikian, dirinya sebagai pelapor mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, hal itu merupakan hak mereka selaku terdakwa. Namun kami harap keputusan dari hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bisa mencerminkan keadilan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Lebih lanjut Jupri mengatakan, dari sisi perilaku yang dicerminkan oleh A Suud terlibat langsung dalam kasus tersebut. Pasalnya, beebrpa waktu lalu A. Suud telah mengembalikan uang sebesar Rp 240 juta kepada penyidik. Uang itu sesuai dengan hasil audit badan pemeriksa keungan dan pembangunan (BPKP) Jatim. ”Itu sebagai jaminan,” jelasnya.
Kepala Seksi Kasipidsus Agus Subagya membenarkan penundaan itu. Menurutnya, saat ini kuasa hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk melengkapi materi pembelaanya. Penundaan itu dilakukan selama satu minggu kedepan. Sehingga Kamis mendatangan sidang tersebut kembali dilaksanakan.
Menurutnya, dalam proses persidangan, JPU maupun terdakwa diberi kewenangan untuk memohon penambahan waktu kepada majelis hakim. ”Tapi itu hanya berlaku sekali saja,” jelas dia. (fay/jiy/ns)
Baca Juga: Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News