NGANJUK (bangsaonline) - Pembangunan lapangan tenis di BLK (Balai Latihan Kerja) Nganjuk yang menelan anggaran Rp.194 juta dari APBD Provinsi Jatim, dan dikerjakan oleh CV Karya Nusantara Sejati yang beralamat di Kecamatan Bagor -Nganjuk, ini jelas menyalahi aturan dan Rencana Anggaran Pembangunan, banyak rencana pembangunan yang di abaikan oleh pelaksana sehingga pembangunannya terkesan asal-asalan.
Seperti diungkapkan ahli tehnik bangunan Nganjuk Ir Joko Sugiarto, sesuai dengan rencana pembangunannya,pondasi lapangan tenis menggunakan besi 10 inci dalam pelaksanaannya menggunakan besi 6 inci, sedangkan pagarkawat ram dalam RAB nya menggunakan vinilatau kawat anti karattetapi dipasang kawat yang standart yang dimungkinkan akan berkarat sehingga dalam tahun kedua pagar tersebut sudahrusak.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Dalam finising pengecatan lantai yang seharusnya menggunakan cat standart silica yang cara pengecatannya menggunakan sistim bakar, pengerjaan pengecatan lapangan tenis BLK tidak demikian adanya.
“Banyak RAB yang sengaja dirubah oleh pelaksana untuk menambah keuntungan pribadi,” kata Sugiarto.
Menurutnya, bahkan informasi yang diterimanya menyebutkan, kalau pelaksana meminta kepada konsultan perencana untuk merubah gambar, karena dianggap nilai kontrak pelaksanaan pembangunan lapangan tenis BLK kurang tinggi, sehingga apabila dipaksakan pelaksana akan merugi.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
“Bagaimanapun kalau kontrak kerja sudah ditanda tangani, pelaksana harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya,” terangnya.
Terpisah Partono pemilik CV Karya Nusantara Sejati, saat dihubungi via ponselnya tidak memberikan komentar apapun, bahkan dia langsung mematikan HP-nya.
Sementara Kasi Pengembangan dan Pemasaran BLK Nganjuk M Guntur Agung mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar karena pimpinan sedang ke Surabaya, tetapi kalau didapati pengerjaan lapangan tenis tersebut banyak yang menyalahi aturan maka pihaknya akan menolak pekerjaan pelaksana untuk direvisi ulang.
Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
“Pekerjaannya belum dilakukan penyerahan, kalau tidak sesuai RAB maka kami masih dapat melakukan revisi ulang kepada pelaksana,” terang Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News