Sebelum Diciduk, Romly Pernah Deklarasi Dukung ISIS

Sebelum Diciduk, Romly Pernah Deklarasi Dukung ISIS DIKAWAL KETAT: Densus 88 saat hendak memindahkan terduga teroris dari Mako Brimob Apeldento, Kecamatan Pakis, Malang, ke Depok, Minggu (21/2). foto merdeka.com

MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri meringkus enam terduga teroris di Malang, Jumat (19/2) malam. Salah satunya Muhammad Romly atau M Romly, ternyata bukan orang baru dalam perbincangan isu kelompok Islam radikal di Malang. Pemilik nama asli Ramelan itu pernah mendeklarasikan Kelompok Ansharul Khilafah pada Juli 2014.

Dikutip dari merdeka.com, saat itu Romly menggelar acara deklarasi Ansharul Khilafah sekaligus dukungan untuk Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Namun acara yang digelar di Masjid Jami Sulaiman Al-Husnaishil di Dusun Sempu, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau Kabupaten Malang dibubarkan oleh aparat keamanan.

Kepada aparat, Romly saat itu membantah mendeklarasikan dukungan kepada ISIS. Sementara acara itu, katanya bukan dibubarkan aparat tetapi memang sengaja dibatalkan. Romly juga pernah mengajak teman-temannya menggeruduk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang pada 9 Agustus 2015.

Saat itu para terpidana teroris terlibat keributan dengan sipir penjara, yang dipicu seorang terduga teroris yang membawa istrinya ke kamar mandi. Buntutnya para narapidana kasus terorisme dipindah secara terpisah ke sejumlah LP di Jawa Timur. Romly dan kawan-kawan saat itu memprotes kekerasan yang dilakukan para sipir.

Romly diamankan bersama empat orang temannya setelah dalam proses pengintaian beberapa bulan. Kelimanya diduga terlibat sebuah aksi kekerasan di Jakarta. "Nanti Mabes Polri yang akan memberikan penjelasan," kata AKBP Yudho Nugroho, Kapolres Malang saat dikonfirmasi saat penggeledahan rumah terduga teroris di Malang, Sabtu (20/2).

Rumah Romly di Jalan Mergojoyo III, Dusun Jetis, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau digeledah. Sebelumnya juga digeledah rumah Badrodin, warga Jalan Kamboja nomor 43 Perumahan Green Hils Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Rumah lainnya yang digeledah adalah tempat tinggal Achmad Ridho Wijaya di Perum Griya Permata Alam (GPA) Blok JM Nomor 7 Desa Ngijo, serta kontrakan Rudi Hadianto di Dusun Kedawung RT 1 RW 04, Desa Ngijo.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO