Sindikat Pengedar Upal Dibekuk Polres Sidoarjo

Sindikat Pengedar Upal Dibekuk Polres Sidoarjo Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudin Latif SH, SIK menunjukkan BB upal dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

Wahyudin Latif mengatakan, salah satu cara yang bisa digunakan untuk memeriksa keaslian uang palsu tersebut di antaranya dengan di raba dan di terawang maka akan ketahuan kalau uang tersebut palsu.

"Selain itu, seri nomor uang palsu yang berhasil kami sita, rata-rata sama dan cetakan uangnya masih kurang rapi. Kalau diraba rasanya seperti memegang kertas biasa," jlentrehnya.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latif SH SIK juga berpesan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sidoarjo untuk memaspadai adanya uang palsu yang kemungkinan beredar di masyarakat.

"Kalau ada permasalahan dan upaya tindakan kriminal di lingkungan masing-masing, kami berharap segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.

Salah satu tersangka sindikat pengedar upal, Saripan mengaku baru pertama kali melakukan transaksi dan akan mengedarkan di beberapa wilayah di Jawa Timur. Upal sebesar Rp 137.650.000 yang kualitasnya hampir menyerupai uang asli itu, dibelinya sebesar Rp 16 juta.

“Kita membelinya di Terminal Klaten sebesar Rp 16 juta. Rencananya kami jual kembali,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersanngka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO