SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah diputus pacar dan patah hati, Panji Arista (28) warga Desa Gelang RT 02 RW 03 Kecamatan Tulangan menjadi frustrasi. Sebab, hidupnya serasa tiada guna tanpa kekasih yang disayangi ada di sampingnya. Akibatnya, dia nekat menjadi pengedar pil koplo.
Namun, bisnis haramnya dihentikan oleh anggota Reskrim Polsek Buduran yang berhasil mencokoknya ketika melakukan transaksi di depan SDN Pilang Desa Pilang Kecamatan Wonoayu, kemarin.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran pil koplo di daerah Tulangan. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk membuktikan validitas informasi. Ternyata, informasi yang diterima valid. Lantas, anggota Kring Serse dari Polsek Buduran melakukan penyanggongan yang cukup lama setelah ada informasi kalau Panji Arista hendak transaksi pil koplo.
"Ternyata, tersangka muncul dan menunggu pelanggannya untuk bertransaksi. Setelah selesai transaksi, kemudian langsung kita tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Buduran Ipda Deddy S.C,SH, kemarin.
Tersangka tak bisa berkutik karena ketika petugas menggeledah menemukan 1000 butir pil koplo yang dikemas di dalam plastik. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan penggledahan dirumahnya. Alhasil, petugas menemukan 1.127 butir pil kplo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Kami mengamankan total 2,127 butir siap di jual yang dikemas dengan plastik klip. Setiap klip berisi sebanyak 10 butir,"imbuhnya.
Dihadapan penyidik, tersangka Panji Arista mengaku menjual pil koplo untuk 1.000 butir dijual seharga Rp 450 ribu. Sedangkan tersangka kulakan dari bandar untuk 1.000 butir pil koplo seharga 400 ribu.(cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News