JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pendirian Jari (44), warga Dusun Gempol Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Jombang Jawa timur akhirnya berubah. Dia akhirnya mau menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang Jawa Timur yang menyatakan ajarannya adalah menyimpang dari aqidah islamiyah. Jari beserta pengikutnya 'lempar handuk' dan siap bertobat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Turmudi (63), saat diminta kementarnya tentang fawa MUI Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, tertanggal 23 Pebruari 2016. Turmudi merupakan salah satu orang dari tiga pendiri Pondok Pesantren Kahuripan Ash Shiroth pimpinan Jari. Turmudi pula yang kukuh meyakini bahwa Jari adalah Isa Habibullah.
Baca Juga: Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
"Saya mewakili Gus Jari. Kami bisa menerima fatwa MUI yang menyatakan adanya penyimpangan dengan yang kami lakukan. Untuk itu kami juga siap bertobat," ujar Turmudi ketika ditemui di depan Masjid Shirotol Mistaqim, Jumat (26/2/2016).
Disinggung soal gambar wayang dan batu hitam yang ada di masjid tersebut, Turmudi mempersilahkan jika MUI hendak mengambilnya. "Intinya kami siap melaksanakan isi fatwa MUI. Soal gambar wayang, batu, kalau mau diambil saya persilahkan," katanya menegaskan.
Sementara itu, rumah Jari yang berada di samping masjid terkunci rapat. Seorang pemuda yang diduga pengikutinya terlihat berjaga di pintu. Wartawan yang akan melakukan wawancara dengan Jari gagal menemui. "Maaf, Gus Jari sedang istirahat. Beliaunya capek," kata Turmudi.
Baca Juga: Berulah Lagi Lewat Konten Bertukar Pasangan, ini Sejumlah Kontroversi Samsudin
Seperti diberitakan, Jari membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari mondok di salah satu pesantren Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News