LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengusaha rumah makan atau restoran yang ada di Kabupaten Lamongan mengeluhkan mahalnya pajak yang harus mereka bayar pada pemerintah setempat tiap bulan.
Setiap pengusaha rumah makan dikenakan pajak 10 persen dari keuntungan setiap harinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2012.
Jika mendapatkan untung Rp 100 ribu per hari, maka pajak yang harus dikeluarkan pengusaha rumah makan Rp 10 ribu per hari. Kalau sebulan, berarti total pajak yang harus dibayar Rp 300 ribu.
Baca Juga: Lamongan Exportiva, Peluang Tingkatkan Ekspor Bagi Pelaku Industri
Hj Aminah, salah satu pemilik Resto di Sidayu Lawas Brondong berpendapat, jika masalah pajak tersebut hendaknya dibicarakan kembali. Bahkan untuk kemajuan masyarakat di Lamongan, ia meminta pengenaan pajak itu dihapuskan. "Sehingga pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan bisa berkembang dengan baik," sarannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE, mayoritas pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan di Lamongan mengeluh, mengeluhkan pajak 10 persen makanan dan minuman tersebut.
“Maksud saya, bukan berarti pajak tersebut terus dihapus, namun seandainya kita duduk untuk membahas bersama, dimungkinkan pajak yang sebelumnya dinilai memberatkan itu, dapat dikurangi, ataupun bagaimana jalan keluarnya agar usaha tetap jalan dan di sisi lain terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap ada masukan,“ jelas Iwan salah seorang pemilik kedai kopi, Jumat (26/2).
Baca Juga: Selma Furniture dan Informa Electronics Resmi Buka Outlet di Plaza Lamongan
Kepala Dispenda Kabupaten Lamongan, Mursyid, MM beberapa waktu yang lalu mengetakan, pihaknya akan melakukan pendataan sejumlah rumah makan dan kedai kopi. "Kita lakukan ini, karena Perdanya sudah jelas," ujarnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News