SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Di Kabupten Sumenep rupanya banyak rumah kos tidak mengantongi izin. Dari 148 rumah kos yang ada, sebanyak 53 tempat saja yang legal. Sisanya berjalan tanpa dokument resmi. Hal itu mengundang kritik keras dari anggota dewan setempat.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, M. Ramzi, memaparkan bahwa hal itu merupakan bentuk konkret ketidaktegasan pemerintah daerah. Jika tegas, kata Ramzi, rumah kos ilegal itu tidak akan dibiarkan beroperasi. Ada tindakan atau sanksi yang diberikan pada pengelola rumah kos.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Saya pikir ini perlu diseriusi. Rumah kos yang tidak berizin, silahkan berikan sanksi,” papar Ramzi, Selasa (1/3).
Menurut Ramzi, jika tidak ada sanksi yang diberikan, akan banyak rumah kos baru yang akan berdiri. Itu artinya, pengembang nakal tetap dibiarkan mempersempit lahan persawahan yang ada di wilayah Kota. Padahal akhir-akhir ini wilayah kota sudah mulai terancam dengan kepungan banjir akibat luas lahan serapan terus berkurang.
“Ayolah... Rumah kos tidak berizin ini sudah lama ada. Tapi sampai detik ini pun masih tetap dibiarkan. Ada apa ini?” pungkas politisi Partai Hanura itu dengan keheranan.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Sementara Kasi Operasional Satpol PP Sumenep, Moh. Saleh, mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada seluruh pengelola rumah kos agar segera mengurus izin. Dari upaya yang dilakukan, hanya sebagian saja yang mengurus izin. Peringatan kepada pemilik rumah kos diakuinya juga sudah dilakukan.
“Kalau sudah beberapa kali diperingati tidak menggubris, tentu akan ada sanksi,” ungkap Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News