Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (baju batik) ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantunya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (29/2) malam. foto: detikcom
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPR dari F-PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditahan polisi terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (29/32) malam. Ivan pun terancam diberhentikan dari DPR.
"Kemungkinan besar (Ivan) diistirahatkan dari DPR sampai dengan tahun 2019 atau hingga pemilu legislatif 2019 selesai," ungkap Pimpinan MKD Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (1/3).
Meski Ivan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, bukan berarti perkaranya di MKD berhenti. MKD bahkan sudah membentuk panel untuk menangani kasus anak Wapres ke-9 Hamzah Haz itu.
"Lanjut kok sidangnya," kata Dasco.
Perkara yang menjerat Ivan yang diduga memukul pembantu rumah tangganya dinilai cukup gawat. Posisi Ivan di DPR, sebut Dasco, sulit untuk dipertahankan.
"Kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan dari anggota DPR," tutur politisi Gerindra itu.
Panel yang dibentuk oleh MKD saat ini sudah mulai bekerja. Sementara itu PPP sudah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.
"PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melaukan intervensi ataupun mempengaruhu proses hukum tersebut," terang juru bicara Frasi PPP, Arsul Sani, Selasa (1/3).
PPP disebut Arsul siap memberikan bantuan hukum. Namun itu dilakukan jika memang diminta oleh pihak Ivan.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, makan Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujarnya.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.
Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Dia melanjutkan, polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara besok (2/3), kuasa hukum Ivan Haz akan mengajukan penangguhan penahanan.
Selain pihak pengacara dan istri yang menjadi penjamin, ternyata ratusan orang konstituen atau pemilih Ivan dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, Jawa Timur pada Pileg 2014 bersedia menjadi penjamin.
"Besok kami ajukan penangguhan penahanan, penjaminnya pengacara, istri dan ada 100 orang pemilik Pak Ivan dari Dapil Madura yang bersedia menjadi penjamin," kata Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz, Selasa (1/3).
Ivan Haz merupakan anggota DPR RI yang kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20) di Apartemen Ascoot, akhir September 2015 lalu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




