
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPR dari F-PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditahan polisi terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (29/32) malam. Ivan pun terancam diberhentikan dari DPR.
"Kemungkinan besar (Ivan) diistirahatkan dari DPR sampai dengan tahun 2019 atau hingga pemilu legislatif 2019 selesai," ungkap Pimpinan MKD Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (1/3).
Meski Ivan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, bukan berarti perkaranya di MKD berhenti. MKD bahkan sudah membentuk panel untuk menangani kasus anak Wapres ke-9 Hamzah Haz itu.
"Lanjut kok sidangnya," kata Dasco.
Perkara yang menjerat Ivan yang diduga memukul pembantu rumah tangganya dinilai cukup gawat. Posisi Ivan di DPR, sebut Dasco, sulit untuk dipertahankan.
"Kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan dari anggota DPR," tutur politisi Gerindra itu.
Panel yang dibentuk oleh MKD saat ini sudah mulai bekerja. Sementara itu PPP sudah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.
"PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melaukan intervensi ataupun mempengaruhu proses hukum tersebut," terang juru bicara Frasi PPP, Arsul Sani, Selasa (1/3).
PPP disebut Arsul siap memberikan bantuan hukum. Namun itu dilakukan jika memang diminta oleh pihak Ivan.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, makan Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujarnya.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.
Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Dia melanjutkan, polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara besok (2/3), kuasa hukum Ivan Haz akan mengajukan penangguhan penahanan.
Selain pihak pengacara dan istri yang menjadi penjamin, ternyata ratusan orang konstituen atau pemilih Ivan dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, Jawa Timur pada Pileg 2014 bersedia menjadi penjamin.
"Besok kami ajukan penangguhan penahanan, penjaminnya pengacara, istri dan ada 100 orang pemilik Pak Ivan dari Dapil Madura yang bersedia menjadi penjamin," kata Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz, Selasa (1/3).
Ivan Haz merupakan anggota DPR RI yang kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20) di Apartemen Ascoot, akhir September 2015 lalu.
Untuk diketahui, politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu. Tetapi ia mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu ke depan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) kemarin. Ivan akhirnya hadir untuk diperiksa, pemeriksaan terhadap Ivan dilakukan hampir 10 jam.
Di sela-sela pemeriksaan, Ivan sempat menjalani pemeriksaan fisik dan tes urin di Dokkes Polda Metro hal ini lantaran Ivan Haz dikaitkan dengan peredaran narkoba yang ada di Kompleks Kostrad beberapa waktu lalu. Hasilnya, Ivan dinyatakan negatif narkoba. Usai diperiksa, penyidik langsung menahan Ivan hingga 20 hari ke depan. Sedangkan istri Ivan sampai saat statusnya masih sebagai saksi.
Menurut kuasa hukumnya, Tito Hananta pihaknya ingin kasus yang menjerat kliennya bisa seperti kasus antara Dita Aditya Ismawati (27) dan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.
Diketahui, Masinton Pasaribu juga pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap staf ahlinya di DPR RI bernama Dita Aditya Ismawati (27).
Namun, saat kasus itu mencuat, tiba-tiba Dita mencabut laporannya di Bareskrim Polri, dan saat ini keduanya sudah berdamai. "Fokus saat ini jaga kesehatan dan menjajaki damai dengan pelapor. Dita dan Masinton aja bisa damai," ujar Tito.
Dia pun menuturkan, sesegera mungkin akan melakukan langkah-langkah perdamaian dengan pelapor agar mau mencabut laporannya. "Karena ingin mufakat makanya saya lakukan langkah perdamaian," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Hasrul Azwar, menyatakan, Fany Syafiansyah atau Ivan Haz tidak akan dikeluarkan dari partai meskipun jika nantinya Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan memberhentikan Ivan terkait kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT).
"Silakan Bapak-bapak yang mulai di MKD bekerja, tetapi dia akan tetap jadi anggota saya," kata Hasrul saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3).
Menurut Hasrul, partainya tengah berencana mempersiapkan bantuan hukum kepada Ivan. Cara yang dilakukan adalah dengan menyiapkan pengacara dan mengajukan penangguhan penahanan.
"Ini yang saya mau tanya, termasuk itu yang saya mau tanya, apakah benar ini (Ivan melakukan pemukulan)," ujar dia.
Mengenai dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, meski tes urine menunjukkan hasil negatif, Ivan Haz tertangkap tangan saat membeli sabu di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Karena itu, Hasrul ingin menanyakan maksud anggotanya berada di kompleks tersebut.
"Termasuk itu yang pengin saya tanya nanti. 'Nama anda disebut-sebut dalam penggerebekan itu. Apakah benar pada malam itu Anda di kawasan itu?' Itu yang saya mau tanya. Kalau betul, ngapain dia di sana. Itu yang mau saya tanya," beber Hasrul.
Tapi dirinya yakin bahwa Ivan Haz tak mungkin mengonsumsi barang-barang haram tersebut.
"IH dia kan tidak terbukti. Tes urinenya negatif. Kalau memungkinkan, kami siap menjamin untuk penangguhan penahanan," imbuhnya.
Saat ditanya, akankah PPP pasang badan jika Ivan Haz terbukti mengonsumsi narkoba? Hasrul pun menegaskan siap. "Siap," tutupnya singkat. (trb/det/mer/tic/lan)