Kasus KDRT Ivan Haz: Ajukan Penangguhan, 100 Orang Madura jadi Jaminan

Kasus KDRT Ivan Haz: Ajukan Penangguhan, 100 Orang Madura jadi Jaminan Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (baju batik) ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantunya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (29/2) malam. foto: detikcom

Untuk diketahui, politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu. Tetapi ia mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu ke depan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) kemarin. Ivan akhirnya hadir untuk diperiksa, pemeriksaan terhadap Ivan dilakukan hampir 10 jam.

Di sela-sela pemeriksaan, Ivan sempat menjalani pemeriksaan fisik dan tes urin di Dokkes Polda Metro hal ini lantaran Ivan Haz dikaitkan dengan peredaran narkoba yang ada di Kompleks Kostrad beberapa waktu lalu. Hasilnya, Ivan dinyatakan negatif narkoba. Usai diperiksa, penyidik langsung menahan Ivan hingga 20 hari ke depan. Sedangkan istri Ivan sampai saat statusnya masih sebagai saksi.

Menurut kuasa hukumnya, Tito Hananta pihaknya ingin kasus yang menjerat kliennya bisa seperti kasus antara Dita Aditya Ismawati (27) dan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Diketahui, Masinton Pasaribu juga pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap staf ahlinya di DPR RI bernama Dita Aditya Ismawati (27).

Namun, saat kasus itu mencuat, tiba-tiba Dita mencabut laporannya di Bareskrim Polri, dan saat ini keduanya sudah berdamai. "Fokus saat ini jaga kesehatan dan menjajaki damai dengan pelapor. Dita dan Masinton aja bisa damai," ujar Tito.

Dia pun menuturkan, sesegera mungkin akan melakukan langkah-langkah perdamaian dengan pelapor agar mau mencabut laporannya. "Karena ingin mufakat makanya saya lakukan langkah perdamaian," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Hasrul Azwar, menyatakan, Fany Syafiansyah atau Ivan Haz tidak akan dikeluarkan dari partai meskipun jika nantinya Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan memberhentikan Ivan terkait kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT).

"Silakan Bapak-bapak yang mulai di MKD bekerja, tetapi dia akan tetap jadi anggota saya," kata Hasrul saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3).

Menurut Hasrul, partainya tengah berencana mempersiapkan bantuan hukum kepada Ivan. Cara yang dilakukan adalah dengan menyiapkan pengacara dan mengajukan penangguhan penahanan.

"Ini yang saya mau tanya, termasuk itu yang saya mau tanya, apakah benar ini (Ivan melakukan pemukulan)," ujar dia.

Mengenai dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, meski tes urine menunjukkan hasil negatif, Ivan Haz tertangkap tangan saat membeli sabu di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Karena itu, Hasrul ingin menanyakan maksud anggotanya berada di kompleks tersebut.

"Termasuk itu yang pengin saya tanya nanti. 'Nama anda disebut-sebut dalam penggerebekan itu. Apakah benar pada malam itu Anda di kawasan itu?' Itu yang saya mau tanya. Kalau betul, ngapain dia di sana. Itu yang mau saya tanya," beber Hasrul.

Tapi dirinya yakin bahwa Ivan Haz tak mungkin mengonsumsi barang-barang haram tersebut.

"IH dia kan tidak terbukti. Tes urinenya negatif. Kalau memungkinkan, kami siap menjamin untuk penangguhan penahanan," imbuhnya.

Saat ditanya, akankah PPP pasang badan jika Ivan Haz terbukti mengonsumsi narkoba? Hasrul pun menegaskan siap. "Siap," tutupnya singkat. (trb/det/mer/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO