2 Minggu, Polres Sidoarjo Amankan 47 Tersangka Narkoba

2 Minggu, Polres Sidoarjo Amankan 47 Tersangka Narkoba Polres Sidoarjo gelar press release hasil operasi tumpas narkoba kemarin. foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2016 sejak tanggal 2 hingga 16 Februari lalu, Polres Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka 47 orang dari 42 kasus.

Tersangka terdiri dari 45 laki-laki dan 2 orang perempuan dengan barang bukti ganja sebesar 0,20 gram, sabu 2913,74 gram dan pil dobel L 8893 gram.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Dari data tersebut, ada satu kasus yang menarik, yang dikirim melalui jasa pengiriman," ujar Kapolres Sidoarjo, AKBP Anwar Nasir kepada wartawan, Kamis (3/2).

Kapolres mengatakan, sabu seberat 2889,93 gram itu dibawa oleh dua tersangka yakni Revin (30), warga Jalan MH Thamrin No 30 Desa Air Rambai Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu dan Herdi Hidayat (38), warga Jalan Kran II No 182 Gunungsari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan adanya warga yang mengambil sebuah paket kiriman dari Hongkong atas nama Steven Zhou dengan tujuan Surabaya. Namun karena tujuan tersebut tidak sesuai, warga tersebut melapor ke polisi.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Setelah itu kami buka ternyata isinya 122 charger dan lampu LED yang berisi sabu. Masing-masing lampu LED berisi 100 gram sabu," ujarnya.Tak lama setelah itu, menurut Kapolres, ada seseorang yang meminta barang tersebut dikirimkan ke kawasan Bogor Kota.

"Setelah barang tersebut diikuti, anggota kami berhasil menangkap tersangka Revin yang juga memiliki alamat di Bogor dan Herdi. Dari hasil tersebut kami melakukan pengembangan terkait adanya dua tersangka lagi yang berada di Lapas Gintung Cirebon dan Lapas Salemba," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (cat/dur)

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO