SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Arifin, Kepala Desa Buduran Kecamatan Buduran diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam dugaan korupsi kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan perumahan di Desa/Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jum'at (4/3).
Pantauan BANGSAONLINE, Arifin datang pada pukul 10.00 WIB dengan pakaian seragam ola raga menuju ruang inteligent. Pemeriksaan Arifin hanya sekitar 1 jam. Ia keluar pada pukul 11.00 WIB dari ruangan penyidik.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Selain Kades Buduran, penyidik juga memanggil Ketua BPD saat ini, Kuswandono. Ia diperiksa di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) juga sekitar 1 jam.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono SH membenarkan jika keduanya hadir atas panggilan yang dilayangkan Kejari. Ia menyatakan, keduanya sebagai saksi atas dugaan korupsi TKD Buduran yang ditukar-gulingkan dengan tanah yang berada di Junwangi.
"Mereka hanya kami mintai keterangan atas tukar guling tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Hariyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hariyanto merupakan suami mantan Bendahara Desa Buduran yaitu Darmi (DPO), dalam kasus penjualan 3 bidang TKD yang sertifikatnya sudah dirubah menjadi hak milik oleh Darmi.
Penyidik kemudian menetapkan Hariyanto sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan terlibat dalam menjual tanah TKD tersebut. Selain itu, pihak penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News