MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Balerejo, Kawedanan, Magetan menolak keras rencana Manajemen Pabrik Gula (PG) Redjosari yang akan menarik lahan seluas 3.625 meter di Desa Balerejo yang diklaim klaim menjadi hak milik negara tersebut.
Warga setempat Santo Siswoyo mengatakan, pihak PG Rejosari tiba-tiba menyodorkan surat pemberitahuan untuk pengambil alihan lahan GG (government ground) yang selama ini dikelola desa.
Menurutnya, klaim yang dinilai tidak berdasar tersebut membuat warga marah dan berniat melakukan perlawanan. Beruntung, amarah warga berhasil diredam oleh aparat desa dan kepolisian. Permasalahan tersebut sempat dimediasikan pada Kamis 3 Maret lalu, namun kedua belah pihak tetap mempertahankan tanah tersebut.
‘’Awalnya tanah itu milik Suro Jibus.Karena masa penjajahan diharuskan mengikuti kerja rodi.Selanjutnya tanah diserahkan ke pihak desa,’’ katanya.
Santo Siswoyo yang merupakan mantan carik tahun 1960-an tersebut mengaku bila tanah tersebut sepenuhnya dikelola oleh pemerintah desa. Hanya saja, lahan tersebut kerap pula disewa PG Redjosari untuk penanaman tebu.
“PG sempat bayar sewa tanah kepada desa,‘’ katanya.
Sementara Kepala Desa Desa Balerejo Teguh Sigit Triyanto mengatakan, selama ini desa memang menyewakan tanah GG tersebut ke PG Redjosari. Selanjutnya, uang sewa masuk pendapatan desa. Menurutnya, Kepemilikan tanah tersebut diperkuat dengan rutinitas pembayaran pajak tahunan desa.
“Yang membayari pajak tanah itu pihak desa, terakhir sampai tahun 2015,” katanya.
Lantaran tak ada kesepakatan, dalam mediasi dimunculkan dua opsi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Yakni dengan melakukan musyawarah lanjutan atau ke jalur hukum melalui persidangan.
“Ada 2 opsi, tetapi kemungkinan besar kami akan lakukan musyawarah ulang. Hanya saja kapannya kami belum bisa pastikan,” ujarnya
Di sisi lain, Manager Administrasi dan Keuangan Umum (AKU) PG Redjosari Owen Gultom mengklaim bila tanah tersebut asetnya. Dilakukan pengambil alihan lantaran pihaknya bakal melakukan perhitungan aset untuk laporan inventarisasi PG Redjosari. Dirinya berdalih jika PG Redjosari tak pernah menyewa tanah tersebut.
“Kami tidak pernah bayar sewa tanah karena itu aset kami,” jelsnya.
Meski pihak perwakilan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan sudah memberikan penjelasn, namun halini tidak membuat warga puas lantaran BPN justru menyebut lahan tersebut aset PG Redjosari.
‘’ Tahun 1977 ada permohonan hak dari PG Redjosari dan dikabulkan oleh Mendagri hingga keluar sertifikat hak pakai pada tahun 1981. Karena BUMN tidak diperbolehkan memiliki hak milik,” jelas Kasubsi Tanah Instansi BPN Basuki. (rdr/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News