Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
SITUBONDO (bangsaonline) -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara menuding adanya kejanggalan atas penarikan tarif periksa di poli spesialis RSUD Abdoer Rahem Situbondo. Hal tersebut disampaikan Hendriansyah anggota LBH Nusantara.
Menurutnya, berdasarkan lampiran II peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 08 tahun 2009 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan, menyebuktakan jasa pelayanan dokter spesialis sebesar Rp. 6 ribu, sedangkan dokter umum sebesar Rp. 3 ribu.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Hendriansyah mengatakan, fakta dilapangan saat dirinya periksa di poli spesialis jantung, paru-paru, serta berdasarkan salah satu keluhan pasien yang juga periksa di poli THT, ternyata yang menangani bukan dokter spesialis tetapi dokter umum, namun tarif yang dikenakan kepada pasien tetap sebesar Rp. 6 ribu. ‘Jadi kerugian pasien sekitar Rp. 3 ribu untuk setiap pasien. Kalau setiap hari terdiri dari 50 orang pasien yang periksa di sebelas poli, berapa kerugian Negara selama setahun,” ujar Hendriansyah.
Untuk itu, dirinya mengaku sudah melayangkan surat lapporan kepada Kejaksaan Negri Situbondo yang berisikan nota keberatan terhadap pelayanan RSUD Abdoer Rahem yang terjadi di semua poli spesialis. “Surat nota keberatan kami kirim dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung RI tertanggal 17 maret 2014,” lanjut mantan Aktivis PMII ini.
Ditambahkan, selain mengirimkan laporan nota keberatan tersebut, LBH Nusantara juga menuntut Kementerian Kesehatan RI untuk menjatuhkan sanksi kepada direktur RSUD Situbondo. “Selain itu juga memberikan sanksi yang keras pula terhadap Kepala Pengelola dibidang Tata Usaha agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” lanjutnya.
Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
Sementara Jayadi, SH Direktur LBH Nusantara membenarkan pengiriman laporan nota keberatan tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi. “Kami serius untuk mengungkap persoalan ini. Berapa banyak pasien yang dirugikan, bepara banyak kerugian yang seharusnya masuk ke kas Negara. Kami meminta agar penanggung jawab RSUD disanksi seberatnya untuk membuat efek jera sehingga hal ini tidak terjadi lagi. Baik di Situbondo maupun di luar Situbondo,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News