SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aksi Cici Tri Setyowati (17) warga Desa Gelang RT 06 RW 04 Kecamatan Tulangan tergolong berani. Saat motornya akan dirampas, dia nekat melawan. Beruntung, pelaku kalah dan akhirnya ditangkap dan dihajar massa.
Satuan Unit Reskrim Polsek Tulangan membenarkan penangkapan terhadap Andika Wibowo, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl raya Desa Kepadangan, tepatnya di depan SMP Dwi Tunggal Tulangan, Sabtu (5/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Pria 29 tahun, warga Desa Jati sari RT 18 RW 06 Kecamatan Pakis aji, Malang, itu, dibekuk petugas reskrim setelah kedapatan melakukan tindak pidana curas terhadap Cici Tri Setyowati.
Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas
Informasi yang dihimpun, pencurian dengan kekerasan itu bermula saat korban duduk santai sendirian di atas motornya. Tiba-tiba dari arah samping muncul seorang pria dan memaksa korban turun dari motor. Merasa tidak mengenal pria tersebut, korban pun menolak.
Karena takut aksinya keburu diketahui orang, lantas pelaku berusaha merebut motor sambil memukul kepala dan perut korban hingga memar. Namun, gadis remaja itu sedikit pun tidak takut, ia terus melawan dan berusaha menarik baju pelaku.
Pelaku pun mulai kerepotan kuwalahan akibat aksi korbannya. Pelaku sempat menggigit tangan korban yang terus menarik-narik bajunya. Akibat gigitan pelaku, korban pun meronta kesakitan.
Baca Juga: Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa
Teriakan keras sang gadis akhirnya jadi malapetaka bagi tersangka. Terikan didengar orang-orang yang berada di sekitar kejadian. Mereka berdatangan untuk memberi pertolongan. Begitu tahu ada aksi kejatahan, pelaku pun ditangkap dan dihajar.
Kanit Reskrim Polsek Tulangan Aiptu Bambang S mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada siang bolong. "Pelaku berikut barang bukti (BB), berupa satu unit motor Honda Beat bernopol W 6144 WO sudah kita amankan di Mapolsek Tulangan," terang Bambang S.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman paling lama hukuman 7 tahun penjara. (cat/ns)
Baca Juga: Warga Ringkus Jambret di Krian Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News