SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga menangkap Farizki, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pria berusia 20 tahun diringkus karena nekat mencuri tas yang berisi dompet dan HP milik seseorang berinisial B (16) di jalanan sekitar Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Namun, J (19) salah satu pelaku lainnya melarikan diri saat rekannya tertangkap dan diamuk massa yang jengkel akibat ulahnya. Farizki merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan, termasuk J di Polsek Krian untuk dilakukan penyidikan," kata Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Berbekal informasi dari warga dan rekan pelaku, polisi mengamankan J yang berasal dari Kecamatan Krian saat bekerja. Sementara itu, Farizki mengaku mencuri tas bersama rekannya yang kabur.
"Dua orang sama teman, tasnya sudah berhasil dibawa kabur teman. Saya ditangkap warga," akunya.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Barang-barang curian di dalam tas akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut pengakuannya, dia baru kali ini melakukan tindak kriminal.
"Baru pertama, dari Tunjungsari motoran bersama teman menuju ke Krian, trus di jalan sepi saya incar korban," tuturnya.
Atas kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. (cat/mar)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News