Ajakan Gituan Ditolak, Kepala Istri dan Mertua Dikepruk Tabung Elpiji

Ajakan Gituan Ditolak, Kepala Istri dan Mertua Dikepruk Tabung Elpiji Kornelis Efendi Sara, hidupnya dibuat nelangsa sendiri. foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kornelis Efendi Sara (45), warga Perum Jaya Regency Blok BJ RT 09 RW 17, Desa Pepe Kecamatan Sedati melempar istrinya, Supeni (43) menggunakan tabung elpiji 3 kg.

Tak hanya istrinya, pria asal NTT ini juga mengepruk kepala mertuanya, Sudjinah karena dianggap ikut campur dalam urusan rumah tangganya. Tak ayal, dengan kejadian ini, anggota Polsek Sedati terpaksa mengamankan pria pengangguran ini.

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

Kornelis menikahi Supeni tiga tahun lalu, dan dikaruniai seorang anak berusia 2 tahun. Sebelum menikah, Kornelis masih menjadi Pastur di NTT. Setelah mendapat tugas di Surabaya ia mengenal Supeni yang seorang bidan. Karena pastur tidak boleh menikah, akhirnya Kornelis keluar dari pastur.

Usai menikah, selama setahun Supeni tak pernah mau diajak berhubungan suami istri. Berbagai alasan selalu dilontarkan istrinya. Puncaknya sabtu kemarin, ketika nafsu sudah di ubun-ubun, Supeni tak mau melayani karena masih sibuk mengurusi anak. Emosi tak terbendung, akhirnya Kornelis mengambil tabung gas elpiji lalu dipukulkan ke kepala istrinya.

Beruntung Supeni, masih bisa menangkis sehingga hanya mengalami memar pada bagian tangan dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

Nahas bagi Sudjinah, ia mengalami luka serius pada bagian kepala. Mendengar suara gaduh di rumah Kornelis, tetangga sekitar keluar untuk melihat sumber keributan itu. “Saat itu Sudjinah bertanya, ada apa kok ribut-ribut. Lalu karena merasa urusannya terganggu, tersangka juga memukulkan tabung elpiji itu,” kata Humas Polsek Sedati, Aiptu Zainal Arifin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kornelis dijerat pasal 44 Jo 45 No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama lima tahun. (cat/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO