JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Umum PBNU KHA Hasyim Muzadi memberi dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang Jawa Timur dan Depok Jawa Barat itu mengadakan pertemuan lengkap dengan para pimpinan KPK, Selasa (8/3/2016).
Kepada bangsaonline.com, usai pertemuan dengan KPK, Kiai Hasyim Muzadi mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus terus jalan dan tak boleh pandang bulu. “Jangan sampai ada tebang pilih,” kata Kiai Hasyim Muzadi.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengatakan bahwa dirinya sempat membahas tentang revisi UU KPK yang sempat menjadi perhatian rakyat Indonesia.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK ini sempat menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap melemahkan KPK. Ada empat poin revisi UU KPK yang ramai disoroti rakyat Indonesia. Pertama, dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kedua, dibatasinya kewenangan penyadapan KPK. Ketiga, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Keempat, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen.
“Yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan pengadilan Tipikor dan organisasi KPK, bukan yang empat itu,” kata Kiai Hasyim Muzadi.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Kini, kata Kiai Hasyim Muzadi, revisi UU KPK itu ditunda. ”Sekarang KPK bisa bekerja dengan menggunakan UU yang lama,“ kata Kiai Hasyim Muzadi sembari menyatakan bahwa Wantimpres dan KPK siap bekerjasama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News