Kasus Korupsi di PDAM Sidoarjo, Dirut Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari

Kasus Korupsi di PDAM Sidoarjo, Dirut Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Sugeng Mujiadi akhirnya diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo, Kamis (10/3). Sebelumnya, sugeng mangkir dari panggilan Kejari pada Senin (7/3) lalu.

Pantauan BANGSAONLINE, Sugeng datang di kantor korps adhiyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang tindak pidana khusus.

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

Saat berada di ruang pidsus, orang nomor 1 di PDAM DTS itu tidak langsung masuk ke ruangan penyidik. Sebab, semua penyidik sedang rapat dengan pimpinan hingga pukul 10.00 WIB. Ia pun lantas menunggu di ruang tunggu Pidsus.

Sugeng hanya tersenyum tanpa kata saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi anggaran PDAM DTS Tahun 2015 yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 miliar.

Sugeng kemudian masuk ke ruang penyidik ketika dua kuasa hukum HM Priyo Utomo SH MH dan Sudiyono SH MH datang menemaninya. Sugeng baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Kepala Kejari Sidoarjo H. Sunarto SH MH mengatakan saat ini pemeriksaan masih tahap penyidikan umum. Sehingga, Dirut PDAM bisa didamping Penasehat Hukum (PH) atau tidak. "Kan statusnya (Dirut PDAM) masih sebagai saksi," terangnya.

Kondisi pemeriksaan berbeda, jika terperiksa berstatus tersangka. "Kalau yang diperiksa statusnya tersangka, maka itu wajib didampingi PH," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Sugeng, HM Priyo Utomo mengatakan dalam pemeriksaan ini kliennya hanya ditanya terkait prosedur proses pengadaan.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

"Masih sebatas sistem yang ditanyakan. Belum masuk kepada substansi," ujarnya singkat. Priyo masih enggan berkomentar terlalu banyak. "Sebab, kami juga harus berbicara sama klien terlebih dahulu," ungkapnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO