Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) konvoi. foto: merdeka.com
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - “Wamaa khalaqnaa alssamaawaati waal-ardha wamaa baynahumaa illaa bialhaqqi wa-inna alssaa’ata laaatiyatun faishfahi alshshafha aljamiila. Inna rabbaka huwa alkhallaaqu al’aliimu”.
Ketika ada sebagian Banser (NU) menjaga keamanan di depan gereja pada hari Natal, seorang teman bertanya:
Teman: Gimana itu hukumnya, boleh atau tidak?
Penulis: Salahnya apa?
Teman: Itu kan membantu kelancaran acara kemusyrikan. Dan membantu perbuatan dosa apalagi syirik, kan dilarang oleh al-Qur'an.
Penulis: Ya, kamu betul!
Seorang teman sebelah menyela: Jika niatnya menjaga keamanan secara umum (bukan khusus gereja), bukankah itu ibadah berpahala juga?
Disahut lagi teman yang di sebelah: Tapi Banser itu dibayar untuk berjaga di situ.
Penulis: Kenapa harus Banser yang diminta berjaga di gereja?
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




