Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 28-29. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
28. Liyasyhadū manāfi‘a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma‘lūmātin ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā'isal-faqīr(a).
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
29. Ṡummal yaqḍū tafaṡafahum wal yūfū nużūrahum wal yaṭṭawwafū bil-baitil-‘atīq(i).
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”
TAFSIR
“Tsumm Lyaqdlu tafatsahum wa Lyufu nudzurahum”. Tunaikanlah tafats kalian dan sempurnakanlah nadzar kalian. Ini rentetan acara haji, kalau-kalau di antara mereka ada yang tidak bisa menunaikan ritual haji dengan sepurna.
Kini, yang menjadi persoalan di antara mufassir adalah lafadh “tafats”, apa maknanya? Hal itu karena ideom tersebut tidak populer di kalangan bangsa arab. Berbagai pendapat muncul, tetapi pada dasarnya terkait dengan renik-renik acara haji yang dilanggar, seperti mencabut, mencukur jenggot, brengos, bulu ketiak, memotong kuku dan sebangsanya saat sedang berihram.
Terhadap “tafats”, biasanya pelaku haji menganggap enteng dan remeh, sehingga kurang perhatian. Padahal tafats tersebut ternyata sebagai penyempurna ibadah haji yang andai dilanggar mesti harus dibayar dengan Dam.






