Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Itulah sebabnya, maka soal “tafats” ini dibarengkan dengan perintah memenuhi nadzar. Di mana nadzar yang sudah diucapkan, maka pelakunya terikat kewajiban melaksanakan apa yang telah diikrarkan. “wal yufu nudzurahum”. Jadinya, dari perspektif hukum, pemenuhan tafats sama dengan pemenuhan terhadap nadzar, sama-sama berhukum wajib.
“wal yufu nudzurahum”. Al-Nadzar semakna dengan al-Ijab. Yaitu berikrar di hadapan Tuhan mewajibkan sesuatu atas dirinya sendiri. Padahal sesuatu tersebut aslinya tidak wajib. Hal demikian biasanya dikaitkan dengan keberhasilan atau terjadinya sesuatu. Misalnya Si Ali ngomong, “saya bernadzar membaca al-qur’an semalan suntuk jika saya lulus ujian”.
Nadzar terhadap sesuatu yang wajib, maka sia-saia saja. Sebab, walaupun tidak dinadzari, tetap saja itu sebuah kewajiban. Seperti seseorang bernadzar: “Jika saya diterima menjadi pegawai negeri, maka saya akan shalat lima waktu”. Kompensasi nadzar itu yang terbaik adalah bersifat amal sosial, seperti bersedekah. Sebab kebajikan sedekah itu, selain disukai Tuhan juga disukai manusia.
Nadzar itu dibagi dua: ada nadzar tabarrur atau nadzar tha’ah dan ada nadzar lajjaj atau nadzar maksiat. Nadzar tabarrur wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka wajib membayar kaffarat, seperti bersedekah (diatur dalam fiqih). Sedangkan nadzar lajjaj tidak boleh dilaksanakan, haram dan wajib dibatalkan serta harus membayar kaffarat.
Hal itu kareana nadzar tersebut justru tidak mendekatkan diri kepada-Nya, malah mendurhakai. Misalnya si Ali berikrar: Bila saya berhasil menikahi Layla, maka pacarnya akan saya bunuh. Ini harus dibatalkan. Karena membunuh perbuatan maksiat dan berdosa basar.
Ada juga nadzar yang pelakunya dipersilakan memilih, antara melaksanakan apa yang sudah dinadzarkan atau membayar kaffarat. Seperti bernadzar terhadap sesuatu yang tidak dimampui. Pelaku tidak mampu melaksanakan nadzarnya, padahal nadzar tersebut sah. Seperti ucapan si Abdullah, “jika saya sembuh, saya akan umrah sekeluarga”. Ternyata sembuh dan tidak punya cukup uang atau sangat berat. Ya, kaffarat saja, sedekah saja.
Nadzar itu syaratnya harus diucapkan, diikrarkan, dan tidak sah jika sekadar dibatin dalam hati. Hal itu karena syari’ah hanya menghukumi hal-hal yang nyata, yang jelas saja, dan tidak menghukumi hal yang batin, yang tersembunyi. Anda membatin si Anisa sebagai cewek murahan. Itu tidak dosa, selagi belum anda ucapkan. Ya, tapi hati anda sudah kotor.
Apakah nadzar bisa mengubah takdir? Sama sekali tidak, karena takdir adalah suratan-Nya yang telah diputuskan. Dan tidak semudah itu Tuhan diultimatum, diiming-iming dengan nadzar.
Ya, tapi kita ikut tesis lain yang mengatakan, bahwa sedekah itu amal yang disukai Tuhan. Dengan sedekah, semoga maksud terkabulkan. Allah a’lam.
Yang jelas, nadzar adalah pengurangan terhadap sifat bakhil, sifat kikir. Dengan nadzar, maka dia terpaksa beramal baik, beramal sosial atau bersedekah. Buktinya, tidak nadzar, ya tidak beramal. Jadi, aslinya orang bernadzar itu orang medit, kikir, metitil. Setelah maksudnya terkabul, baru mau bersedekah. Tapi itu lumayan, ketimbang yang tidak. Maksud yang diharap sudah terkabul, tapi tidak bersedekah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






