SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep mengklaim hannya tinggal sedikit perusahaan yang melangar peraturan Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK). Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sendiri sebanyak 565 yang terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. Untuk perusahaan besar dan sedang sudah mematuhi peraturan UMK. Tapi separuh atau sebanyak 237 perusahaan kecil inilah yang belum melaksanakan amanah peraturan UMK tersebut.
UMK di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.398.000 per bulan untuk tiap pekerja. Besaran itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Baca Juga: BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Program Teranyar, Pembiayaan Tanpa Jaminan untuk Aparatur Desa
Plt Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, memaparkan bahwa dinas turun tiap bulan untuk memantau apakah perusahaan yang beroperasi mengupah karyawan sesuai kebijakan yang berlaku atau tidak. Berdasarkan pemantauan itu diketahui bahwa hanya tinggal sedikit perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut.
“Yang masih belum memenuhi UMK ya hanya perusahaan kecil saja, tapi tidak semuanya. Separuh dari total jumlah yang ada,” ujarnya, Senin (14/3).
Alam menambahkan, dinas senantiasa akan turun ke lapangan untuk mendorong perusahaan menunaikan kewajibannya, karena hal itu berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja. Dia meyakini semua pemilik perusahaan akan menyadari kewajibannya, apalagi terbukti tak jauh dari waktu pemantauan awal tahun lalu, sudah ada perusahaan mengupah pekerja sesuai UMK, padahal sebelumnya diketahui perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya itu.
Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Sumenep Mulai Merangkak Naik
“Sanksi tetap ada bagi perusahaan yang membandel dengan melalui beberapa tahapan,” ujarnya tanpa menyebut sanski yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan nakal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News