Menurut Teguh, diharapkan dengan surat yang sudah dikirimkan ke menteri LHK akan dapat tanggapan secepatnya. "Paling tidak minggu ini kita sudah dapat jawaban, karena surat dikirimkan tim kami secara langsung tanpa lewat pos. Kami datang ke Jakarta hanya untuk menyerahkan surat warga Lakardowo yang sudah resah dan menolak keberadaan PT. PRIA di desa mereka," ujar Teguh.
Selain surat, tim gabungan kasus Lakardowo juga melengkapi dengan beberapa bukti, data, kajian ilmiah, juga foto dan video kasus pencemaran limbah B3 yang dilakukan PT. PRIA di Desa Lakardowo.
"Kami juga mengirimkan video yang memperlihatkan dengan jelas, bagaimana proses kedatangan truk-truk bermuatan limbah B3 yang langsung membuang limbah di dalam lokasi perusahaan PT. PRIA tanpa diolah dan hanya ditimbun tanah. Ini jelas-jelas kesalahan proses pengolahan limbah B3 yang tidak bisa dibiarkan," tegas Teguh.
Dikatakan Teguh, selain melakukan pendampingan secara administratif pada warga Desa Lakardowo yang terpapar limbah B3 dari PT. PRIA, tim gabungan kasus Lakardowo juga membantu warga yang sekarang sedang dikriminalisasi oleh PT. PRIA dengan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan di Polsek Jetis, Mojokerto.










