PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Imam Suroso, Manajer PT JAI (Jatim Autocomp Indonesia), menanggapi kedatangan warga Gempol yang meminta pengelolaan limbah B3. Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, karena mengelola limbah memiliki risiko tinggi.
"Wah, kalau limbah B3 diserahkan kepada warga keberatan kami, Pak. Ada apa-apa, (bisa) perusahaan yang kena," jelas Imam kepada BANGSAONLINE.com di Rumah Makan Kartika, Gempol, Pasuruan, Selasa (31/01/2023).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Dia mengakui keuntungan dari mengelola limbah B3 cukup menjanjikan, tapi risikonya juga besar. "Misalkan di perjalanan, limbah tersebut ada yang jatuh di jalan, perusahaan yang harus tanggung jawab, bukan warga setempat yang dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Selain itu, persyaratan untuk mengelola limbah B3 juga harus lengkap, khususnya terkait perizinan. Seperti, jenis kendaraan yang dibuat muatan, tempat tujuan di mana, dan ada izin dari kementerian.
"Tidak hanya satu kementerian pak, ada Kementerian Perhubungan, perpajakan, DLHK dan kepolisian. Sulit, gak main-main," tandasnya.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Boleh limbah B3 itu dikelola oleh warga, asal memenuhi persyaratan tersebut, dan bukan pihak ketiga. Artinya betul dari perusahaan yang ingin kerja sama, bukan makelar," ucap Imam.
Sementara Suyadi, perwakilan warga Gempol, mengatakan bahwa limbah yang dimaksud itu adalah sejenis tembaga. Sementara ini yang dikelola oleh pihak warga limbah avalan sejenis kardus, plastik, sampah, dan lainnya.
Adapun terkait persyaratan, jenis kendaraan, dan perizinan tersebut, pihak warga sudah menyiapkan dan siap bertanggung jawab jika ada kendala.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Soal persyaratan dan risikonya itu kami siap menanggung mas," kata Yadi.
Dia mengancam agar limbah avalan sejenis tembaga harus distop dan tidak boleh dikirim jika permintaan warga terkait pengelolaan tidak diindahkan.
"Keluar masuknya barang tersebut saya sudah mengetahui. Oleh karenanya, sebelum pihak perusahaan menyerahkan kepada warga tidak boleh ada pengiriman keluar," jelas dia.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Yadi menegaskan bahwa warga tentap menuntut agar pengelolaan diserahkan kepada warga. Sebab, selama limbah dikelola sendiri oleh pihak perusahaan, tidak ada kontribusi baik kepada pemerintah desa maupun warga.
"Dari pihak pengelola itu gak ada kontribusi kepada warga Gempol, makanya jangan salahkan warga jika nanti warga berontak," pungkas Yadi. (afa/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News