SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terpaksa melaksanakan konfrontir para saksi dari internal PDAM Delta Tirta Sidoarjo, kemarin (14/03).
Mereka dikonfrontir mengenai kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi senilai Rp 8,9 miliar Tahun 2015. Dalam konfrontir itu, sebanyak 10 orang PDAM Delta Tirta Sidoarjo dilibatkan.]
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
"Sistemnya, seorang Dirut dikonfrontir dengan 9 saksi internal PDAM Delta Tirta Sidoarjo," ujar Kepala Kejari Sidoarjo HM Sunarto SH melalui Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono SH.
Di antaranya, sambung Hartono, Direktur Utama (Dirut), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) atas lelang pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan Rumah (SR) itu.
Hartono menyatakan jika penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan sistem konfrontir (konfrontasi) lantaran selama ini keterangan antara satu saksi dengan saksi lainya berbeda-beda.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Dari konfrontasi itu, ujar Hartono, penyidik mengetahui keterangan saksi mana yang jujur dan tidak jujur. "Selanjutnya bakal dibuatkan kesimpulan. Baru diketahui siapa yang paling bertanggung jawas atas masalah ini," ungkapnya. (nni/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News