PMI Bojonegoro Berharap DPR segera Sahkan RUU Kepalangmerahan

PMI Bojonegoro Berharap DPR segera Sahkan RUU Kepalangmerahan Jumpa pers di PMI Bojonegoro. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengurus Palang Merah Indonesia () Cabang Bojonegoro mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang (UU) Kepalangmerahan pada tahun 2016 ini.

Kepala Cabang Bojonegoro, Hery Soedjarwo saat menggelar pers release di kantor jalan Trunojoyo mengatakan, dia meminta DPR, Pemerintah dan Masyarakat Indonesia tidak melupakan sejarah panjang pengabdian sejak pra kemerdekaan hingga saat kini.

Baca Juga: PMI Kabupaten Pasuruan Buka Layanan Dapur Umum untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Agar mobilisasi tidak terhambat dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan, serta tidak ada lagi penyalahgunaan dan peniruan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dia menuntut agar RUU Kepalangmerahan segera disahkan oleh DPR.

Seperti diketahui, sejak dibentuk oleh Presiden RI Soekarno, pada 17 September 1945, telah banyak memberikan kontribusi penting dan utama sebagai satu-satunya organisasi bantuan kemanusian bagi bangsa dan negara ini, terutama ketika Indonesia sedang berjuang mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun, landasan hukumnya masih lemah.

"Kami menyayangkan jika pada hari ulang tahun yang ke-71 nanti (17 September 2016), justru belum memiliki payung hukum yang kuat dan tegas. Terutama aturan lambang-lambang kemanusiaan seperti Palang Merah, Bulan Sabit Merah, banyak disalahgunakan oleh para-pihak yang tidak berkepentingan seperti partai politik, instansi pemerintah non TNI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, perusahaan swasta dan organisasi massa," ujarnya Selasa (15/3).

Baca Juga: PMI Kabupaten Pasuruan Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak Kekeringan di Kecamatan Winongan

Karena, lanjut dia, peraturannya belum ada. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 melalui UU Nomor 59 Tahun 1958. Dengan pers release bersama sejumlah media Bojonegoro itu, dia berharap para pemangku kebijakan di negeri ini seperti DPR dapat mendengar aspirasinya.

"Kami berharap ke depannya memiliki undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat, serta dapat meminimalisasi penyalahgunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terjadi selama ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO