LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pasar tradisional dan usaha mikro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan hendaknya membatasi pendirian ritel modern dengan cara memperketat proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. Hal ini disampaikan Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan, Joko Purwanto,MM, Selasa (15/3).
Dikatakan Joko, dengan menjamurnya ritel modern seperti swalayan dan minimarket, secara tidak langsung mempengaruhi perkembangan pasar tradisional dan usaha mikro yang berada di daerah. Untuk itu pihak Pemkab Lamongan harusnya melakukan riset yang menelurkan kebijakan untuk melakukan pembatasan pendirian swalayan atau minimarket.
Baca Juga: Lamongan Exportiva, Peluang Tingkatkan Ekspor Bagi Pelaku Industri
"Saya sih setuju saja, asal dengan syarat ritel tersebut didirikan jauh dari lokasi pasar tradisional," kata Joko yang mengaku tidak pernah diajak komunikasi soal pendirian beberapa ritel di Lamongan.
Dengan banyaknya pendirian ritel modern seperti, Alfamart dan Indomart di Lamongan, Kata Joko sangat mempengaruhi perkembangan usaha mikro bagi masyarakat kecil karena mereka kalah bersaing. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News