Ketua Umum PSSI La Nyalla Tersangka, Pemuda Pancasila Datangi Kantor Kejati Jatim

Ketua Umum PSSI La Nyalla Tersangka, Pemuda Pancasila Datangi Kantor Kejati Jatim Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti. foto: republika

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di tengah kisruh PSSI karena dibekukan Menpora Imam Nahrawi ternyata Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim. "Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3).

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, tetapi dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Sprindik yang lama itu bersifat umum, sprindik yang terbaru sudah menyebutkan inisial tersangka, LN," tambahnya.

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. "Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdiana.

Sumber: kompas.com/detik.com/republika.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO