PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wacana penghapusan lima item perizinan yang digagas Presiden Joko Widodo, sepertinya masih memunculkan banyak perdebatan. Khususnya akan dihilangkannya izin gangguan (HO) serta izin amdal.
Pemerhati lingkungan di Pacitan, Sugeng Utomo, mengatakan, dengan dihilangkannya perizinan gangguan serta amdal, tentu akan memunculkan konsekuensi tak ringan. Baik dari sisi manusianya ataupun lingkungan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Pemerintah sekiranya perlu mengkaji ulang atas wacana kebijakan menghapus beberapa item perizinan itu. Khususnya izin gangguan dan amdal," kata Sugeng, yang juga aktif sebagai pegiat LSM Pendampingan daerah pesisir ini, Jumat (18/3).
Menurut Sugeng dengan terhapusnya perizinan tersebut, tentu akan banyak bermunculan usaha-usaha yang selama ini "terkekang" lantaran adanya batasan-batasan aturan. Persoalan ini tak bisa dipandang remeh. Sebab gejolak sosial pasti akan bermunculan pula.
Belum lagi, kerusakan lingkungan sebagai dampak adanya kegiatan usaha tanpa pembatasan tersebut. "Yang jelas dampak terhadap manusia dan lingkungan yang perlu diperhatikan, seiring akan dihapusnya perizinan HO dan amdal tersebut," bebernya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, H. Prasetyo Wibowo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2) Kabupaten Pacitan, menambahkan, masih ada mekanisme cukup panjang dalam melaksanakan wacana pemerintah pusat terkait penghapusan lima item perizinan. Seperti izin HO, izin tempat usaha, izin prinsip, izin lokasi serta izin amdal.
Menurut mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini, pemerintah di daerah masih tetap memberlakukan ketentuan lama, sepanjang belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait wacana kebijakan pencabutan lima item perizinan itu.
"Tidak serta merta wacana kebijakan itu bisa ditindaklanjuti di daerah. Sebab masih ada mekanisme cukup panjang yang harus dilalui. Misalnya, adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah perizinan itu," kata Prasetyo.
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Pihaknya tidak mau gegabah, dalam menterjemahkan wacana tanpa disertai legal standing atas ketentuan perubahan kebijakan tersebut. "Kita masih menunggu ketentuan aturannya. Tanpa itu, semua tetap akan dilaksanakan sebagaimana ketentuan aturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pacitan, T. Andi Faliandra, berpendapat, dengan akan dihapusnya izin amdal, tentu pemerintah juga harus merubah ketentuan Undang-Undang tentang lingkungan hidup. Sebab munculnya ketentuan perizinan amdal, didasarkan pada regulasi itu. "Sementara waktu, kita masih menunggu sampai wacana itu benar-benar dibarengi dengan munculnya dasar aturan," tukasnya. (pct/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News