SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menyimpulkan nama calon tersangka dugaan korupsi pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) tahun anggaran 2015. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto SH, MH melalui Kasi Intelejen, Suhartono SH di ruangan Kejari Sidoarjo, Jumat (18/3).
"Masih disimpulkan tim penyidik. Yang jelas, dalam pengadaan itu ada kerugian negara," ujar dia kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Saat disinggung siapakah yang bakal jadi tersangka, Hartono masih enggan menjawab. "Masih disimpulkan, apakah nanti dari rekanan atau dari PDAM, kami belum bisa sampaikan," ungkap dia.
Informasi yang dihimpun, Kejari telah melakukan ekspose (gelar perkara) pada Rabu (16/3) yang statusnya sudah penyidikan dalam dugaan korupsi pipanisasi 10 ribu sambungan rumah (SR) PDAM DTS. Pengadaan pipa itu dianggaran tahun 2015 dan dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 M dari pagu Rp 9,1 M.
Tim penyidik Kejari Sidoarjo juga sudah memanggil pejabat yang berkepentingan di instansi PDAM DTS dan pihak rekanan yang menang dan kalah. Hanya saja, hingga saat ini Kejari masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (nni/ns)
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News