SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Prof Ali Gufron Mukti menegaskan, berdasarkan Undang-undang guru dan dosen, secara eksplisit tahun 2016 ini tidak boleh lagi ada dosen yang masih SI. Apabila dilanggar maka Kemenristek Dikti akan memberikan ancaman atau sanksi yakni dengan diberhentikan sebagai dosen atau downgrade dari tenaga kependidikan. Aturan ini diberlakukan mulai tahun 2016.
“Dalam hal ini, yang dapat mengajar mahasiswa SI, D3, dan D4 minimal harus S2. Langkah penertiban ini diberlakukan terkait dengan kualitas mahasiswa nantinya,” ujarnya usai Lokakarya Pengembangan Karir Dosen di Universitas PGRI Adibuana Surabaya.
Baca Juga: Di SMA Award 2024, Pj Gubernur Jatim Minta Konsisten Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional
Sebagai langkah pengembangan Kemenristek Dikti juga mendukung dengan menyediakan beasiswa lanjut S2. Nah, di tahun 2016 ini telah disediakan 1.000 kuota untuk lanjut studi. Tentunya, kesempatan ini tidak serta merta diberikan tetapi melalui tahapan kompetisi.
Sementara itu, Prof Dr Ir Suprapto DH Koordinator Kopertis Wilayah VII mengungkapkan, di seluruh Indonesia adasekitar 50 ribu dosen yang masih SI. Sedangkan di Jawa Timur sendiriterdapat 155 dosen DPK dan sekitar 4 ribu dosen yayasan yang masih SI dan 16 ribu dosen di seluruh Jawa Timur.
Djoko AW Rektor Unipa Surabaya menyatakan, di kampus Unipa Surabaya zero atau nol persen dosen yangmasih SI. Menurut Djoko AW Unipa justru dibanjiridengan doktor. Buktinya,di Tahun 2016 ini ada 3 (tiga) dosen yang telah lulus dan dinobatkan sebagai doktor. (dev/ns)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Siswa, Khofifah Dorong Inovasi Digital di Perpustakaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News