SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (22/3) malam dalam rangka melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus-kasus yang sudah lama 'mangkrak' di Kejati Jatim tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Kantor KPK. Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang dan kasus yang berkendala. Misalnya, tersangkanya DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Kasus yang sudah lebih dari satu tahun terhitung banyak di sana (Kajati Jatim), mencapai belasan perkara," ucap Priharsa Nugraha.
Ketika disinggung mengenai kasus yang membelit La Nyalla Matalitti, ia tidak membantahnya. "Tidak tertutup kemungkinan kalau misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jatim," terang dia.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/ Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. (jkt1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News