Dirut PDAM Sidoarjo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pipanisasi Rp 8,9 M

Dirut PDAM Sidoarjo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pipanisasi Rp 8,9 M Dirut PDAM DTS saat memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM DTS, Sugeng Mujiadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS Anggaran Tahun 2015.

"Tersangka Inisial SM," ujar Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH, MH melalui Ketua Tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Wido Utomo SH, Rabu (23/3), usai salat magrib.

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

Wido mengungkapkan, penetapan tersangka ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh penyidik. "Kami sudah mengkaji dengan hati-hati, sudah diekspose (gelar perkara), sudah digelar dengan senior-senior Jaksa, sehingga menentukan dan menetapkan tersangka (SM) ini," ujarnya.

Surat penetapan tersangka itu sudah ditandatangani oleh Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH MH.

Wido menegaskan, penetapan tersangka ini tidak ada muatan politis, apalagi sponsor. "Semata-mata kerena penegakan hukum. Penetapan tersangka ini ditetapkan menurut derajat kesalahannya, yang lebih bertanggung jawab, sehingga itulah yang ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Sugeng disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat disinggung, apakah akan ada penetapan tersangka yang lain selain Dirut, Wido menjawab secara diplomatis. "Kita lihat saja nanti hasil pengembangan penyidikan," ungkapnya.

Kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan pertama kali kepada Dirut PDAM DTS dengan status tersangka.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari membidik Pengadaan 10 ribu Pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS Tahun Anggaran 2015 yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Milyar dari pagu 9,1 Milyar. Dalam proses pengadaan tersebut, Korps Adhiyaksa menduga ada kerugian uang negara. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO